Rangkas Bitung, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan kegiatan Diseminasi HAM dengan tema Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak memperoleh Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu (Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum) di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada hari rabu, tanggal 28 Maret 2018.
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa, aparat kecamatan, Kader PKK, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat sebagai peserta. Narasumber kegiatan Diseminasi HAM ini adalah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak