Padang, ham.go.id – Bidang Hak Asasi Manusia yang berada dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Kearifan Lokal Dalam Penataan Ruang” di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Maksud Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM adalah memasyarakatan hasil penelitian dan mengembangkan hukum terkait perlindungan hukum terhadap kearifan lokal dalam penataan ruang sebagai pedoman dan referensi bagi praktisi dan pemerintahan dalam merumuskan kebijakan terkait penataan ruang dalam konteks nasional maupun daerah. Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum ini diikuti oleh Peserta dari unsur Masyarakat dan Pemerintah sebanyak 30 orang. Pada kegiatan sosialisasi ini memaparkan bagaimana kedudukan kearifan lokal ini dalam regulasi terkait penataan ruang di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukum terhadap kearifan lokal dalam penataan ruang di Indonesia, Kamis (15/3).
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Ibu Desmaniar, S.H., M.Si, dalam sambutannya Kepala Bidang HAM menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Beliau menjelaskan, “Masalah tata ruang semakin mendapat perhatian yang serius. Jumlah penduduk serta kebutuhan yang meningkat dan teknologi yang semakin maju diarahkan sebagai usaha bagi penyediaan sarana dalam memenuhi kebutuhan manusia yang kian meningkat. Namun di lain pihak, ruang/lahan yang tersedia masih tetap atau tidak berubah. Permasalahan lain yang timbul yaitu pada sistem pemerintahan Indonesia, dimana saat ini terjadi perubahan dengan terdistribusinya kewenangan pemerintah pusat ke daerah dalam berbagai kegiatan pembangunan dalam bentuk sistem otonomi daerah.”
Kegitan ini dihadiri oleh 2 Narasumber yaitu Eko Noer Kristiyanto, S.H., M.H. (Peneliti Muda Balitbang Hukum) dan Drs. Irwan, M.T. (Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi) serta 1 orang Moderator yaitu Dersmaniar, S.H., M.Si (Kabid HAM). Perlindungan Hukum terkait kearifan lokal dalam dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. “Dalam konteks perlindungan hukum kearifan lokal dalam penataan ruang maka kita dapat melakukannnya melalui mekanisme partisipasi masyarakat, esensinya adalah bahwa masyarakatlah pemilik kearifan lokal tersebut. Mekanisme serta jaminan hukum terkait partisipasi masyarakat pun diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang. Tak Hanya berperan (partisipasi semu) di tahap perencanaan namun di tahap pemanfaatan dan pengendalian.” papar Eko Noer Kristiyanto, S.H., M.H. selaku narasumber.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat beserta kearifan lokalnya diakui eksistensinya dalam penataan ruang, bahkan peranannya diakomodir secara eksplisit dalam peraturan-perundang-undangan dan perlindungan hukum terkait kearifan lokal dijamin oleh konstitusi dan undang-undang serta perlu dilakukannya penelitian lanjutan terkait perlindungan hukum terhadap kearifan lokal dalam penataan ruang khususnya di Provinsi Sumatera Barat.