Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Subbid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM pada hari Kamis, 29 Maret 2018 Pukul 17.00 Wita melaksanakan Rapat Dalam Kantor membahas hasil Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat bersama Instansi Terkait.
Rapat tersebut membahas tentang Pengaduan Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang diajukan oleh Benyamin Tato’ Te’dang kepada Pihak Universitas Hasanuddin Makassar perihal anaknya yang terancam tidak mampu menyelesaikan studinya di Kampus tersebut.
Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Ismail Pabitte tersebut dimulai dengan pemaparan oleh yang mewakili pelapor dengan mengatakan bahwa pihaknya menduga dihalangi hak pendidikannya. Pelapor mengakui bahwa memang ada kelalaian yang dilakukan oleh pihaknya namun demikian tetap berharap ada kebijakan oleh pihak universitas.
Pihak Universitas Hasanuddin yang diwakili oleh Gustina dan Wardoyo menjelaskan bahwa yang bersangkutan An. Gina Sonia Te’dang memang mengalami masalah dalam akademik record. Berdasarkan data di Bagian Akademik Universitas Hasanuddin, Mahasiswa angkatan 2011 yang memiliki nomor identitas E13111276 tidak melakukan pembayaran SPP/UKT sejak semester awal tahun 2016/2017 sampai dengan semester genap 2017/2018 atau selama 4(empat) semester berturut-turut, sehingga berdasarkan SK Rektor UNHAS No. 1870/H4/P/2009 tanggal 25 Mei 2018 tentang peraturan akademik Unhas maka yang bersangkutan dianggap tidak terdaftar dan berstatus tidak aktif. Menurut ketentuan mahasiswa yang tidak aktif selama dua semester berturut-turut, maka status kemahasiswaannya dinyatakan batal.
Pihak Universitas Hasanuddin menyebutkan bahwa data pada sistem informasi manajemen akademik Unhas menunjukkan bahwa pada prinsipnya mahasiswa yang bersangkutan menunjukkan ketidakoptimalannya dalam mengikuti kegiatan akademik sejak semester genap tahun akademik 2014/2015.