Mamuju, ham.go.id- Direktorat Jenderal HAM Cq. Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan koordinasi dengan lintas terkait dalam rangka inventarisasi produk hukum daerah di provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 27-29 Maret 2018. Kegiatan di laksanakan dengan melakukan kunjungan ke instansi terkait, yakni: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat.
Di Provinsi Sulawesi Barat, Tim Analisis yang di pimpin oleh Kasie Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan, Danis Arian Abubakar berkoordinasi dengan Wardi, Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. Yustinus, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat. Raodah, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat.
Pada prinsipnya Biro Hukum menyambut baik tawaran dari Ditjen HAM yang akan membantu memberikan masukan dari aspek HAM terhadap materi muatan dari produk hukum daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Barat karena ada 11 (sebelas) Perda yang di inisisasi oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2018 . “Pada saat harmonisasi perda provinsi selalu melibatkan pihak dari Kanwil, namun akan menjadi masukan dari kami ke depannya akan melibatkan bidang HAM ” ujar Yustinus.
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan analisis peraturan perundang-undangan dari perspektif hak asasi manusia, memandang perlu untuk melakukan koordinasi tersebut sehingga dengan demikian dapat di ketahui apakah materi muatan dari produk hukum daerah sudah sesuai dengan nilai-nilai HAM dan kondisi atau kebutuhan hukum di masyarakat pada saat ini. (DNS)