Pemberhentian Anak Didik Kelas IX SMP dan Kelas XI SMKN di Salah Satu Sekolah di Sumatera Utara Menjadi Perhatian Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumut

Medan – Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar rapat internal penelaahan permasalahan yang dikomunikasikan oleh masyarakat (Yankomas) yakni terkait adanya pemecatan 5 (lima) anak didik kelas IX SMP dan 1 anak didik kelas XI SMKN di sekolah swasta di Sumatera Utara, pada hari selasa 3 April 2018 bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lantai 3.

Pemerintah memiliki kewajiban unutk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Salah satu diantaranya adalah hak untuk mengembangkan diri yakni mendapatkan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah. Berkaitan dengan itu memberhentikan anak didik yang terjadi di salah satu SMP swasta terhadap 5 (orang) anak didik kelas IX dan 1 (satu) orang anak didik kelas XI SMKN Sumatera Utara menjadi bahan perhatian bagi tim pelayanan komunikasi masyarakat Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan telaahan dan analisa Hukum dan HAM adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2008 tentang Pendidikan Dasar 9 Tahun, Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara merespon dengan menyurati sekolah SMP dan SMKN tersebut beserta instansi-instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian permasalahan dimaksud sehingga tidak ada pengabaian terhadap hak asasi manusia khususnya hak anak sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Post Author: kanwilsumut