Makassar, ham.go.id – Sejak dahulu kala bisnis yang identik dengan nama perdagangan yang dapat menopang perekonomian nasional, internasional hingga dunia. Sehingga hampir semua negara melaksanakan perdagangan ini secara masif dan merasakan bagaimana pasang surutnya pasar ekonomi di negaranya masing-masing.
Hal senada juga terjadi di Sulawesi Selatan khususnya Kota Makasar yang merupakan kota wisata, budaya dan industri. Dimana Roda perekonomian bergerak sangat dinamis dan cepat di Indonesia bagian Timur.
“Untuk itu, sangat erat kiranya perkembangan bisnis tersebut mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi yang meningkat tiap tahunnya di kota tersebut”, ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda saat membuka acara Diseminasi HAM, bertajuk BISNIS DAN HAM, di Aula Kantor Setempat, Selasa (3/4).
Menurut Sahabuddin, meningkatnya jumlah perdagangan dan perindustrian yang tersebar di Kota Makasar dibarengi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalan setiap proses bisnisnya.
“Penghormatan HAM dapat melingkupi semua sektor bisnis baik skala kecil, menengah atau besar. Terutama bisnis yang berkelanjutan, pelaku usaha hendaknya menghargai dan mengaplikasikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap proses dalam tahapan bisnisnya”, ujar Sahabuddin kepada sekitar 40 peserta yang hadir dari para pelaku bisnis di Kota Makasar.
Sahabuddin berharap, kegiatan Diseminasi Ham ini akan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peran hak asasi manusia dalam penerapan bisnis, sehingga tidak terjadi konflik antara perusahaan dengan buruh, perusahaan dengan masyarakat, ataupun perusahaan dengan pemerintah.
Sejalan dengan Sahabuddin, menurut Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, “ peran pemerintah seperti dituangkan dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNDP) antara lain untuk melindungi hak asasi manusia. Untuk itulah, pemerintah melalui Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia tengah berupaya meningkatkan pemahaman HAM melalui pembuatan modul untuk melaksanakan diseminasi dan penguatan HAM”.
“kami bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya diseminasi Bisnis dan HAM tersebut, antara lain dengan ICGN, ELSAM, HRWG, dan Kementerian Luar Negeri”, jelas Bambang Iriana.
Adapun menurut Kasi Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IIA, Olivia Dwi Ayu yang menjadi salah satu pembicara dalam acara tersebut “Gejala perekonomian yang diakibatnya oleh adanya bisnis bisa berakibat positif dan negatif. Di satu pihak bisnis ini akan membawa manfaat bagi penduduk dan negara yang bersangkutan, meningkatkan kerja sama antar negara, meningkatkan pendapatan per kapita penduduk. Di lain pihak, aktivitas bisnis membawa dampak bagi kehidupan manusia, terutama konsumen dan masyarakat luas”.
“Inilah yang mendorong masuknya isu mengenai hak asasi manusia dalam kehidupan berbisnis, dimana kesadaran akan tanggungjawab di kalangan pebisnis dapat mencegah atau paling tidak meminimalisir dampak negatif dari aktivitas usahanya bagi kehidupan manusia”, jelas Olivia.
Pemerintah perlu mendorong para pihak terkait dengan bisnis untuk memastikan kewajiban substantif yaitu perlindungan HAM melalui kebijakan legislasi serta menjamin perlindungan kelompok atau individu yang rentan, seperti anak-anak, perempuan, masyarakat adat, buruh migran, penyandang disabilitas, orang tua, dan kelompok rentan lainnya, kewajiban prosedural untuk menyelidiki, menghukum, dan memulihkan pelanggaran HAM yang potensial yang terjadi, kewajiban untuk menginformasikan dan memantau aktivitas korporasi yang beresiko tinggi. (ion)