Lima Puluh Kota – Dalam rangka penyebarluasan nilai-nilai HAM kepada Aparatur Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan Tokoh Masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia, Jumat (06/04). Tujuan dilaksanakan Diseminasi HAM ini agar para Aparatur Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan Tokoh Masyarakat mendapatkan pemahaman lebih jauh mengenai HAM sehingga Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan, Perlindungan dan Penegakan HAM dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Kegiatan langsung dibuka oleh Bupati Lima Puluh Kota, Bapak Irfendi Arbi di Aula Rumah Bupat. Peserta kegiatan ini sebanyak 30 orang yang terdiri dari Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua GOW Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala LPKA Tanjung Pati, Ketua dan Anggota Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lima Puluh Kota, Kelompok Pusat Pemberdayaan Keluarga,Kelompok Perlindungan Anak Nagari dan Kelompok Ketahanan Keluarga Nagari.
“Sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakkan, dan Pemenuhan HAM, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sangat berterima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat yang telah melaksanakan acara/ kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia ini. Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan harapan masing-masing pihak dan individu memahami hak dan kewajibannya sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat terhindar dari permasalahan pelanggaran HAM. Pada gilirannya dipastikan akan meningkatkan kualitas pelayanan umum pemerintahan dan pembangunan sendiri sebagai wujud nyata untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengakomodirnya dalam Peraturan Daerah”, sambut Bupati Lima Puluh Kota.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Materi oleh 2 (dua) orang Narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dasn HAM (Drs. Suparno, S.H.,M.H.) dan Kepala Bidang HAM (Desmaniar, S.H., M.Si.) yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan sebagai Moderator (Drs. Deddy Permana, M.M.). “Hak Asasi Manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun, setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar; hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.” papar Bapak Suparno selaku narasumber. Dalam pelaksanaan kegiatan Diseminasi HAM ini para peserta menunjukan peran aktifnya dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan dan juga mendiskusikan berbagai macam permasalahan HAM. (LE)