Medan, ham.go.id- Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat telaahan dan rekomendasi produk hukum daerah kabupaten/kota bertempat di ruang rapat divisi pelayanan hukum dan ham, Jumat (9/4). Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut FGD Evaluasi Produk Hukum Daerah Kab/Kota dari Perspektif HAM yang dilaksanakan 23 Maret 2018 lalu. Sebagai pemimpin rapat, Kasubbid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, Flora Nainggolan menyampaikan bahwa dari sebanyak 2.643 produk hukum daerah yang telah diinventarisir, terdapat 5 (lima) produk hukum daerah yang disepakati dilakukan pengkajian lebih dalam selanjutnya dipertimbangkan pada penelaahan dan rekomendasi produk hukum daerah dari perspektif HAM di Sumatera Utara diantaranya adalah Peraturan Daerah Kab. Humbang Hasundutan, Peraturan Bupati Kab. Nias, Peraturan Daerah Kab. Asahan, Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan, dan Peraturan Kabupaten Padang Lawas.
Sebagaimana diketahui bahwa produk hukum daerah menempati posisi strategis untuk memperkuat asas negara hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperkuat dasar kepastian hukum yang melandasi arah kebijakan pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan selanjutnya penelaahan apakah suatu peraturan sudah diperhatikan dari perspektif HAM dan tentunya tidak melanggar HAM dan inilah yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan mendukung reformasi regulasi di Indonesia.