Bukittinggi, ham.go.id – Dalam mempersiapkan wilayah Sumatera Barat memenuhi Kriteria Kabupaten/ Kota Peduli HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Rapat Kordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat, Kamis (12/04) di Grand Royal Denai Hotel Jl. Yos Sudarso No. 5, Benteng Pasar Atas Kota Bukittinggi. Maksud diadakan rapat ini adalah memberikan pemahaman terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Peserta Rapat Koordinasi Kabupaten/ Kota Peduli Ham berjumlah sebanyak 35 orang yang terdiri dari Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/ Kota Se Sumatera Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Dwi Prasetyo Santoso, SH, MH) dan Kepala Seksi Kerjasama dan RANHAM Direktorat Jenderal HAM (Ichwan Milono, S.Psi).
Kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan HAM, mengembangkan sinergitas OPD dengan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan HAM serta untuk mengukur hasil kinerja Pemerintah Daerah Kab/Kota dalam mewujudkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan HAM. Penilaian Kab/Kota peduli HAM dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya ditetapkan tiap bulan Desember. Penilaian Kab/Kota peduli HAM dilakukan oleh Direktorat Jenderal HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten/Kota Se sumatera Barat.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dan juga selaku narasumber. “Melalui kegiatan ini, saya minta seluruh Kabupaten/ Kota dapat mewujudkan terlaksananya Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Sumatera Barat. Saya harap nantinya tidak hanya 14 (empat belas) Kabupaten/Kota saja yang dapat masuk menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM namun kita optimis 19 Kabupaten/Kota bisa menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM”, jelas Dwi.
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Seksi Kerjasama dan RANHAM Direktorat Jenderal HAM menyampaikan sekilas materi dan pemahaman terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM. Kepala Kantor Wilayah lebih banyak menjelaskan seputar mekanisme pelaporan data terkait dengan lampiran pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tersebut. Kriteria penilaian kab/kota peduli HAM adalah suatu kriteria penilaian yang disusun sebagai standar minimal untuk menilai pelaksanaan pembangunan HAM di tingkat pemerintahan daerah kabupaten/kota di Indonesia. (LE)