Bimbingan Teknis Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 di Provinsi Maluku Utara

Ternate, ham.go.id- Direktorat Jenderal HAM Cq. Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan koordinasi dengan lintas terkait dalam rangka Inventariasi Produk Hukum Daerah serta Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Provinsi Maluku Utara pada tanggal 9-11 April 2018. Kegiatan di laksanakan dengan melakukan kunjungan ke instansi terkait, yakni: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.

Di Provinsi Maluku Utara, tim di pimpin oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga berkoordinasi dengan Jamaludin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara Mustafa dan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro hukum provinsi Maluku Utara, Burnawan.

“Potensi wisata di Provinsi Maluku Utara sangat luar biasa, pemerintah daerah bisa membuat kebijakan yang mampu menambah nilai ekonomi sehingga mengangkat kesejahteraan masayarakat, dan ini merupakan salah satu cara pemenuhan HAM yang bisa dilakukan oleh Pemda” ujar Sinaga. Pada prinsipnya Biro Hukum menyambut baik tawaran dari Ditjen HAM yang akan membantu memberikan masukan dari aspek HAM terhadap materi muatan dari produk hukum daerah yang ada di Provinsi Maluku Utara.

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan analisis peraturan perundang-undangan dari perspektif hak asasi manusia, memandang perlu untuk melakukan koordinasi tersebut sehingga dengan demikian dapat di ketahui apakah materi muatan dari produk hukum daerah sudah sesuai dengan nilai-nilai HAM dan kondisi atau kebutuhan hukum di masyarakat pada saat ini. (DNS)

Post Author: operator.instrumen1