Diseminasi HAM terkait Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Yogyakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan Diseminasi HAM tentang Anak yang sedang Berhadapan dengan Hukum dan Peraturan terkait SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM ,  Bambang Iriana Djajaatmadja, SH,LLM. Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Jalan Gedongkuning Yogyakarta pada hari Kamis, 26 April 2018.

Selain Bambang , Narasumber lainnya adalah Ridwanto,SH,MHum (Akademisi) mengupas masalah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Drs. Darsyad Ikhsan,S.H.,M.Si, Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II Ditjen HAM yang membahas tentang Pentingnya Diseminasi HAM bagi aparat penegak hukum terkait UU SPPA ini.

Permasalahan ini diangkat mengingat semakin meningkatnya kasus – kasus pidana yang dilakukan oleh “anak” di Daerah Istimewa Yogyakarta akhir-akhir ini. Selain kuantitas yang meningkat, kualitas tindak pidana yang dilakukan oleh anak juga semakin mengkhawatirkan, sebagaimana diungkapkan peserta dari Bapas Yogyakarta dan Kejari Bantul.

Kegiatan ini selain diikuti oleh para penegak hukum se DIY juga diikuti oleh Komunitas Pelajar Penggiat  (Kopeta) HAM di DIY

Post Author: kanwildiy