Dirjen HAM arahkan CPNS Kanwil Kemenkumham Riau berikan Pelayanan yang Adil

Pekanbaru, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menyampaikan arahan kepada 448 dari 671 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau di Gedung Balai Serindit Kediaman Gubernur Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru. (28/04)

Mualimin Abdi, menyampaikan  bahwa para CPNS yang telah diterima ini merupakan bagian dari pemerintah, “Pemerintah di dalam teorinya adalah pemerintah pusat sampai daerah, dari Presiden sampa CPNS. Secara birokrasi cpns adalah alat perlengkapan pemerintah pusat yang ada di daerah maka berkewajiban memenuhi HAM,” ungkapnya.

Hal ini sesuai dengan UU pasal 28I ayat 4 yaitu Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah

“Khusus bagi petugas Pemasyarakatan warga binaan adalah orang dimana yg dibatasi hanya kebebasan bergerak. Tapi, Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan konstitusi tidak boleh dikurangi,” jelasnya.

Pemenuhan kebutuhan utama seperti air, kebebasan beribadah dan komunikasi menjadi hal yang diharapkan Dirjen HAM bisa dipenuhi oleh petugas pemasyarakatan.

“Air merupakan kebutuhan dasar manusia, tidak ada seorangpun yang bisa hidup tanpa air dan bukan benda yang memiliki substitusi. Kebebasan beragama untuk melaksanakan ibadah adalah ham yg sangat fundamental tidak boleh dibatasi, dikurangi dan dihalang-halangi. Maka petugas pemasyarakatan kewajibannya memenuhi kebutuhan tersebut termasuk kebutuhan berkomunikasi,” paparnya.

Kebutuhan akan komunikasi bisa dipenuhi dengan menyediakan alat telepon umum. “alat komunikasi bisa disediakan karena itu kewajiban pemerintah, bukan dengan memasukkan Handphone (HP) itu yang dilarang,” tambahnya.

Mualimin Abdi menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia bersifat universal yang pemenuhannya dipertanggungjawabkan ke dunia. “HAM itu sifatnya universal jadi ini juga berlaku untuk pegawai imigrasi maupun pelayanan lainnya, dalam memberikan pelayanan harus bersikap adil,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa adil adalah memperlakukan sama terhadap yang memang harus diperlakukan sama, dan memperlakukan berbeda terhadap yang memang harus diperlakukan berbeda. “sehingga dalam memberikan pelayanan Harus non diskriminasi, ada kepastian hukum dan ada nilai keadilan,” tutupnya.

Selain Dirjen HAM, pada hari itu CPNS juga mendapat arahan dari Kepala Biro Kepegawaian, Direktur Jenderal Imigrasi, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal dan Menteri Hukum dan HAM.

Post Author: operator.humas1