Bogor, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menjadi keynote speaker pada pelatihan bagi Pelatih Aparatur Pemerintah Mengenai Bisnis dan HAM yang dilaksanakan di Hotel The 101 Suryakencana, Bogor. (7/5)
Perkembangan ekonomi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembangunan berkelanjutan dalam lingkup nasional dan global adalah hal yang saling terhubung. Pembahasan mengenai HAM dalam kegiatan bisnis yang berdampak pada pembangunan berkelanjutan mulai meningkat dan menjadi fokus baru diskursus HAM saat ini. Integrasi HAM dalam kebijakan global dan rencana pembangunan internasional terkait bisnis dan ekonomi juga mulai digalakkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Resolusi Dewan HAM PBB No. 17/4 tahun 2011 menjadi hal yang harus diterapkan dalam aktivitas bisnis negara-negara di dunia agar seluruh aktivitas bisnis yang dilaksanakan tidak melanggar HAM dan mengarah pada pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Dirjen HAM.
Prinsip-prinsip panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP) UNGP sendiri didasarkan pada 3 pilar, yaitu kewajiban negara untuk melindungi (state duty to protect), tanggung jawab perusahaan untuk menghormati (corporate responsibility to respect), dan akses terhadap pemulihan (access to remedy).
“Pemerintah atau negara harus hadir dan berperan aktif dalam melindungi hak dan kepentingan masyarakat serta menyediakan kerangka yang memungkinkan penyelenggaraan bisnis yang bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.
UNGP memberikan standar global yang otoritatif untuk mencegah dan mengatasi resiko dampak buruk terhadap hak asasi manusia yang terkait dengan aktivitas bisnis, dengan menyediakan masyarakat sipil, investor sebagai alat untuk mengukut kemajuan bisnis dalam memenuhi tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia.
“Saya harap dengan adanya Pelatihan bagi Pelatih Aparatur Pemerintah mengenai Bisnis dan HAM, dapat mencetak pelatih-pelatih aparatur pemerintah yang bisa memberikan diseminasi dan peningkatan kesadaran mengenai implementasi UNGP di Indonesia baik bagi aparatur sipil negara di pemerintah pusat, maupun di Pemerintah daerah,” pungkasnya.