Medan, ham.go.id- Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pasokan listrik di berbagai pusat beban seperti kota, kawasan industri, permukiman dan lainnya, diperlukan sarana yang mampu menyalurkan tenaga listrik. Salah satu bentuk sarana yang digunakan adalah Saluran Udara Tegangan Tinggi yang pembangunannya tentu membutuhkan area yang tepat. Tidak jarang pembangunan SUTT tersebut menggunakan area tanah warga tertentu dengan selanjutnya diberikan jaminan dan hal tersebut dinilai sudah lumrah. Tepatnya pada Desa Air Hitam, Kec. Gebang, Kab. Langkat, pembangunan SUTT 150 Segmen Binjai-Brandan menjadi polemik pada warga mengingat adanya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 38 Tahun 2013 yang menyatakan adanya kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi sehingga timbul tuntutan kepada pihak PLN Kab. Langkat terhadap tanaman dan bangunan warga yang terkena imbas pembangunan SUTT. Warga menilai selain hal tersebut pembangunan SUTT juga berimbas pada kesehatan ibu hamil, berkurangnya lahan bekerja warga, dan dianggap mengganggu reproduksi warga,
Mengingat beberapa hal yang menjadi hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan hak atas jaminan maka tim pelayanan komunikasi masyarakat hadir ditengah permasalahan yang terjadi untuk memfasilitasi dan membantu pada pencarian solusi. Dalam hal ini rapat digelar di Kantor Kepala Desa Air Hitam, menghadirkan Kepala Desa Air Hitam dan jajarannya, perwakilan dari LBH Yesaya 56, beberapa warga dari Desa Air Hitam, Desa Pasiran, Desa Lama, Desa Securah Utara, Desa Serapuh ABC dan tim pelayanan komunikasi masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin, (23/04).
Menjadi kesepakatan rapat bahwa tim pelayanan komunikasi masyarakat Kanwil Kemenkumham Sumut kemudian akan melakukan penjaringan informasi lebih dalam dari pihak PLN Kab. Langkat mengingat informasi yang diterima masih dari satu pihak saja.