Jakarata, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan sosialisasi kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal HAM yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi, Haru Tamtono, di ruang rapat Ditjen HAM. (14/05)
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi. Dalam sambutannya ia menyampaikan “tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendaygunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Untuk itu dalam menjalankan tugasnya, ASN dilengkapi dengan kode etik dan kode perilaku,” ungkapnya.
“Kode etik dan kode perilaku Pegawai Kemenkumham menyatakan secara tegas bahwa setiap pegawai wajib menjunjung tinggi nilai Kemenkumham yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI),” pungkasnya.
Haru Tamtono, dalam arahannya menyampaikan “Kode etik dan Kode Perilaku sebagai pelengkap ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya baik dalam pemerintahan maupun pelayanan publik secara tegas dinyatakan dalam Permenkumham RI No. 20 tahun 2017 bahwa setiap pegawai wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkumham yaitu PASTI,” jelasnya.
Profesional yaitu dengan mampu menyelesaikan tugas dengan terpujji, tuntas sesuai dengan kompetensi atau keahlian dan berintegritas untuk mencapai hasil prima melalui kerja sama. Akuntabel yaitu mamp bertanggung jawab terhadap tindakan, perilaku, dan tugas baik dari segi proses maupun hasil.
Sinergi yaitu mampu bekerja sama dengan membangun kemitraan yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas. Transparan itu mampu menyajikan data dan informasi terkait kebijakan, proses pembuatan pelaksanaan dan hasilnya serta jamin aksesibilitas tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inovatif mampu mencipkan dan mengembangkan inovasi melalui inisiatif dan kreatifitas untuk melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pegawai Direktorat Jenderal HAM dalam melaksanakan nilai PASTI sehingga dalam pemantauan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku dapat saling berkesinambungan untuk mendeteksi secara tepat dan cepat setiap penyimpangan atau pelanggaran yang selanjutnya dapat diikuti dengan upaya perbaikan.