Evaluasi produk hukum daerah kab/kota dari perspektif HAM

Yogyakarta, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY membuka FGD Evaluasi produk hukum daerah Kab/kota dari perspektif HAM tentang raperda kota Yogyakarta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Kegiatan tersebut diadakan di hotel Rosalia Indah dengan narasumber  Direktur PUSHAM UII Yogyakarta Bapak Eko Riyadi, SH.,MH, di ikuti oleh 30 Peserta yang terdiri dari Dinas Sosial, Komite Penyandang Disabilitas kota Yogyakarta dan Propinsi, SAPDA, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyandang disabilitas Kota Yogyakarta terhenti dikarenakan materi raperda tersebut dikritik karena dinilai hanya menyalin Undang-undang nomor 8 tahun 2016.Amanat dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melaksanakan penyusunan Rencana Induk pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Dalam sambutannya Kakanwil berharap evaluasi mengenai Raperda Kota Yogyakarta tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang saat ini juga sedang dibahas baik di Dewan maupun bagian hukum Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi tambahan dan masukan terhadap pembahasan yang sedang dilakukan terutama sekali dalam perspektif hak asasi manusia.

Post Author: kanwildiy