Medan,ham.go.id – Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya, sedangkan warga negara mempunyai hak untuk dilindungi oleh negaranya. Teori ini menjadi bahan implementasi pada saat adanya pengaduan dari masyarakat terhadap kejadian-kejadian yang dialami oleh masyarakat yang berhadapan dengan hukum dan ham untuk memohon agar negara dapat memfasilitasi permasalahan yang mereka hadapi. Hal ini menjadi kesempatan bagi negara untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat bahwa permasalahan yang dikomunikasikan dapat difasilitasi oleh negara. (26/6)
Berkenan dengan hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka koordinasi pelayanan komunikasi masyarakat di Ibukota Provinsi sebagai tugas dalam melaksanakan koordinasi pelayanan komunikasi masyarakat di wilayah yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Lantai 5 Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, 25 Juni 2018, dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Rapat dihadiri oleh masyarakat sebagai penyampai komunikasi, perwakilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumut, dan pihak-pihak penyampai komunikasi. Terdapat 4 (empat) kasus yang diangkat untuk dibedah bersama dan dicarikan solusinya, diantaranya yakni PK atas nama Lulu Brygita yang berdasarkan surat perihal permohonan bantuan Hak Asasi Manusia (7/5/2018) terkait permasalahan kasus tindak pidana dengan surat pelaporan polisi No. Pol : LP/73/III/2018/SU/Simal Maret 2018, kemudian PK atas nama Tio Elga Sinaga, berdasarkan surat perihal permohonan bantuan HAM terkait permasalahan kasus pidana a.n. Royana Saragih dengan surat Kajari Simalungun Nomor : B-989/N.2.24/Epp.1/04/2018, tanggal 24 April 2018, kemudian permasalahan yang disampaikan oleh PK atas nama Christina Sembiring berdasarkan Surat tanggal 10 April 2018 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terkait belum adanya perkembangan yang signifikan terhadap kasus pembunuhan anak PK, dan permasalahan keempat adalah permasalahan yang dikomunikasikan oleh PK atas nama Tresno, yang berdasarkan surat tanggal 30 April 2018 kepada Kepala PT. Kereta Api Indonesia Regional I Sumut/Aceh yang ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, terkait hak kepegawaian dan hak pensiun sebagai mantan pegawai PT. Kereta Api Indonesia Regional I Sumut Bagian Lokomotif.
Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa solusi pada permasalahan yang dibahas bersama dan diharapkan khususnya masyarakat mendapat pengetahuan terkait penanganan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.