PENYULUHAN HUKUM BAGI SISWA BARU MAN1 KOTA BEKASI

Bekasi, ham.go.id- Seperti biasa, di sekolah-sekolah seluruh Indonesia pada setiap tahunnya menerima murid baru. Penerimaan murid baru, pada umumnya dilanjutkan dengan kegiatan perkenalan.

Kegiatan perkenalan pada masa lalu disebut Masa Orientasi Study(MOS), atau disebut juga dengan istilah Ospek. Sekarang kedua istilah tersebut berubah nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Tujuan MPLS adalah agar murid baru tersebut saling mengenal antara sesama murid, murid dengan guru, mengenal lingkungan sekolah, termasuk memahami tata tertib atau aturan sekolah.

Dalam kegiatan MPSL tersebut, Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham turut ambil bagian dengan menghadirkan Penyuluh Hukum untuk memberikan Penyuluhan Hukum kepada murid baru tersebut.

Penyuluhan dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Juli 2018 diikuti oleh 450 murid baru. Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut terkait dengan UU No.19.Tahun 2016. Tujuannya adalah mendorong agar para murid menggunakan ITE, khususnya internet, termasuk handphone secara benar.

Seperti diketahui, dalam dunia maya banyak ditemukan konten-konten yang dapat menyebabkan seseorang berhadapan dengan hukum. Seperti konten pornografi, ancaman kekerasan, pencemaran nama baik dan sebagainya. Karena itu, para murid baru tersebut perlu diingatkan agar jangan sampai membuat atau menyebar konten-konten semacam itu.

Seiring kemajuan teknologi, handphone tidak sekedar menjadi sarana kominikasi yang efektif, Handphone juga kerap digunakan oleh murid untuk menyontek. Karena itu, penggunaan teknologi yang salah tersebut perlu diluruskan ke arah yang benar. Sehingga teknologi bermanfaat sesui dengan tujuannya yaitu untuk mempermudah dan mempercepat kegiatan manusia.

Semoga penyuluhan yang singkat tersebut membawa manfaat untuk menjadikan sekolah yang lebih baik. (kusnadir)

Post Author: operator.info1