Mataram, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM bagi stake holder pendidikan, diantaranya Guru, Komite Sekolah dan Pengurus OSIS SMA/SMK/MA se-Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (19/7).
Kegiatan yang diikuti oleh 40 peserta tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTB, Sevial Akmily. Adapun, tim panitia pusat yang dipimpin Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM sekaligus sebagai salah satu narasumber, Bambang Iriana Djajaatmadja menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang berjalan dengan baik antara Kakanwil dengan Direktorat Jenderal HAM.
Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Implementasi Hak Pendidikan dan Solusi untuk Menghapus Pelanggaran HAM di Sekolah”.
Menurut Bambang Iriana tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka mengurangi terjadinya pelanggaran HAM, utamanya pelanggaran HAM yg marak terjadi di Indonesia seperti di bidang Pendidikan terutama sekolah. Oleh sebab itu, seorang pelajar hendaknya mengenali hak-haknya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Hak anak sejatinya merupakan bagian dari hak asasi manusia, jadi wajib untuk dihormati, ditegakkan dan dilindungi bukan hanya oleh negara, namun juga oleh semua orang, bukan karena kedudukan atau derajatnya, namun karena sebagai seorang manusia”, tambah Bambang Iriana
Selain itu, Bambang Iriana berharap pelajar yang sudah memiliki hak pilihnya untuk menggunakan hak-haknya, terutama hak dalam rangka turut serta dalam pemerintahan.
“Pelajar yang sudah memiliki hak pilih, yang sekarang ini disebut sebagai pemilih pemula berhak dalam menyampaikan aspirasi politik, tentunya harus sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku”, tutup Bambang Iriana.
Adapun, di sela-sela acara menurut Kasi Diseminasi dan Penguatan HAM wilayah IC
Lia Mariani yang juga sebagai narasumber, menyampaikan bahwa apapun yang terjadi di lingkungan sekolah jangan buru-buru untuk memposting, terutama hal-hal negatif.
“Pelajar ini kan penuh dengan keinginan menunjukkan eksistensi dirinya kepada banyak orang terutama di ruang publik. Nah, terkadang mereka (pelajar-red) kurang memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi orang lain. Sehingga, apabila ada permasalahan dengan gurunya di sekolah, pelajar buru-buru curhat di sosial media”, tegas Lia Mariani
Padahal menurut Lia Mariani, curhat yang tidak pada tempatnya dan berpotensi menyinggung guru misalnya, akan berdampak panjang. Bisa jadi guru yang bersangkutan tidak terima dan memanggil pelajar tersebut, melibatkan orang tua, melibatkan kepala sekolah, dan bahkan tidak jarang kemudian dibawa ke ranah hukum.
“Setiap orang termasuk pelajar seyogyanya bijak dalam bersosial di media atau teknologi informasi lainnya”, tegasnya.
Oleh karenanya, Lia Mariani berharap baik Guru dan Komite Sekolah, serta pengurus Osis ini menjadi jembatan dalam menyadarkan nilai-nilai hak asasi anak, terutama pada saat di ruang sosial media. (ion)