Tanggungjawab Negara Bagi Pemilih Pemula

Depok, ham.go.id – Pemilih pemula merupakan ceruk suara yang menarik untuk diperbincangkan. Bukan hanya karena potensi kedepannya yang luar biasa, namun juga jumlahnya yang melimpah di negeri ini.

Dikatakan pemilih pemula karena telah memiliki hak berpartisipasi dalam pemilihan umum, dan hak ini dilindungi oleh pemerintah karena bagian dari hak asasi manusia.

“Dalam kaitannya dengan HAM, ada beberapa hal yang perlu untuk diketahui. Pertama, negara adalah pemangku tanggung jawab dalam pelaksanaan HAM warga negara. Kedua, negara tidak memiliki hak, hanya memikul kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi hak warga negara. Ketiga, negara dapat dikatakan melakukan pelanggaran HAM jika tidak memenuhi atau tidak berkeinginan untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya”, ungkap Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja dalam kegiatan Diseminasi Kelembagaan  Partai Politik bagi pemilih Pemula Sebagai Implementasi Hak Asasi Manusia, Selasa (24/7).

Nah, dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka bentuk pelanggaran pemerintah sejatinya ada dua bentuk, yaitu Pemerintah melakukan tindakan dan pembiaran.

“dalam bentuk tindakan misalnya, apabila pemerintah dengan sengaja tidak menerbitkan Kartu Keluarga (KK) maka ini bisa disebut dengan pelanggaran HAM. Adapun pelanggaran dalam bentuk pembiaran misalnya, kalian (pelajar-red) sudah memiliki hak pilih, namun tidak dimasukkan kedalam daftar pemilih, dan dibiarkan begitu saja”, jelas Bambang.

“Pemenuhan hak asasi manusia adalah tugas dan tanggung jawab negara, namun setiap individu juga memiliki kewajiban, yaitu saling menghormati satu sama lain. Ada beberapa nilai, norma, dan prinsip hak asasi manusia, yaitu sebagai berikut: norma dasar HAM sebagaimana yang tertulis dalam kitab-kitab suci semua agama, piagam hak dan konvensi ketatanegaraan seperti Magna Charta 1625; Habeas Corpus Act; Bill of Rights 1689, Declaration of Independence USA 1776; Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen 1789, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948”, lanjut Bambang

Pemerintah yang dalam arti luas mencakup semua aparatur negara dalam lembaga-lembaga dalam Sistem Ketatanegaraan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruhnya terlibat dalam pemenuhan hak sipil dan politik.

Lebih lanjut menurut Bambang, kewajiban merupakan segala bentuk peraturan yang ada. Sedangkan tanggung jawab merupakan tindakan yang timbul manakala terjadi tindakan yang salah.

Oleh karena itu bagi calon pemilih pemula, kita laksanakan hak sosial politik ini, maka pemerintah akan menjamin akan melakukan dengan sebaik-baiknya, sebagai bentuk negara yang demokratis. (ion)

Post Author: operator.diskuat1