Benchmarking Visit Delegasi Parlemen Kenya

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menerimaBenchmarking Visitdari Delegasi Parlemen Kenya. Kunjungan dengan tujuan untuk mempelajari implementasi perlindungan HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, baik dari sisi mekanismenya maupun legislasi. bertempat di Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, Jakarta. (27/7).

Delegasi Kenya yang terdiri dari 5 (orang) orang anggota parlemen yang merupakan Select Committee on National Cohesion and Equal Opprotunitydan didampingi oleh 1 (satu) orang sekretaris delegasiantara lain; Pimpinan Delegasi, The Hon. Maina Kamanda; Sekretaris Delegasi, Ms. Emma E. Otiende; The Hon. Jayne N. W. Kihara; The Hon. (Prof.) Zadoz Ogutu; The Hon. Maison Leshomo; The Hon. Oku Kaunya, diterima langsung oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Hadir pula wakil dari Direktorat Afrika Kementerian Luar Negeri Yoshi Iskandar, Aldi, dan Wida Irvany.

Direktur Jenderal HAM menyampaikan “jaminan perlindungan HAM di Indonesia, legislasi yang mnegatur mengenai HAM di Indonesia, instrumen-instrumen internasional HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia, implementasi Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia, dan lembaga-lembaga pelengkap negara dalam pelaksanaan P5-HAM di Indonesia” ungkapnya. Selain itu, Direktur Jenderal HAM juga menyampaikan “sudah banyak capaian-capaian yang telah dilakukan oleh Indonesia melalui Aksi HAM dalam RANHAM serta peran penting Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal HAM dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan di bidang HAM dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM di Indonesia” pungkasnya.

Delegasi Parlemen Kenya menyampaikan “penghargaan dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham yang telah bersedia menerima kunjungan mereka. Kenya datang ke Indonesia untuk belajar dan berbagi pengalaman dengan Pemerintah Indonesia dalam hal perlindungan dan penegakkan HAM Disampaikan bahwa, Kenya memiliki konstitusi baru yang telah disahkan pada tahun 2010”, ujarnya. Konstitusi Kenya dimaksud memberikan mandat kepada negara untuk membentuk 5 (lima) komisi independen, dimana salah satunya adalah National Human Rights Institution(NHRI);

Dalam diskusi antara Delegasi Kenya dan Direktorat Jenderal HAM. Delegasi Kenya berbagi pengalaman mengenai peran parlemen dalam mengawal kinerja pemerintah serta berapa banyak jumlah komisi yang dimiliki oleh parlemen (DPR) di Indonesia. Selain itu juga bertukar pikiran mengenai implementasi peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak, khususnya bagi anak sekolah.

Kenya mengalami tantangan dalam persoalan kedisiplinan bagi murid sekolah. Dulu, Kenya memiliki semacam hukuman khusus bagi anak sekolah dan hukuman tersebut dapat dilaksanakan oleh guru sekolah. Namun, sejak hukuman tersebut sudah dihilangkan, justru menyebabkan peningkatan pelanggaran kedisiplinan oleh para murid. Kenya juga memiliki tantangan dalam persoalan kekerasan seksual dimana rakyat Kenya masih menganggap itu hal yang tabu, sehingga akan merasa malu jika melaporkannya ke pihak berwajib.

Direktur Jenderal HAM menyampaikan juga “bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki 11 (sebelas) komisi. Komisi tersebut membawahi berbagai bidang dari politik, kemanan, hubungan luar negeri, sosial, dan budaya. Kementerian Hukum dan HAM sendiri berada di bawah pengawasan Komisi III DPR RI” ungkapnya.

Mengenai perlindungan anak, disampaikan bahwa Indonesia memiliki sejumlah peraturan seperti UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Perlindungan Anak, serta KUHP itu sendiri. KUHP Indonesia masih merupakan adopsi dari kitab hukum pidana Hindia Belanda. Namun, saat ini Pemerintah Indonesia dan DPR RI sedang bersama-sama menyusun revisi KUHP yang sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Sedangkan, terkait NHRI, Indonesia memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bersifat independen, namum mendukung pemerintah dalam implementasi P5-HAM;

Delegasi Kenya menyampaikan bahwa, “Kenya dan Indonesia memiliki banyak persamaan di dalam mekanisme perlindungan HAM dan legislasi” pungkasnya. Kenya merasa sangat beruntung dapat belajar dari Indonesia dan akan membawa presentasi yang disampaikan kembali ke negaranya untuk dijadikan referensi bagi Pemerintah Kenya.

Selanjutnya, Delegasi Kenya mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan kunjungan ke Kenya dalam rangka berbagi pengalaman dan melihat praktik-praktik terbaik mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM di negara berpenduduk 48 juta jiwa tersebut.(sa)

Post Author: operator.ks1