Medan, ham.go.id – Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar rapat penelaahan komunikasi masyarakat sebagai bentuk hadirnya negara dalam penyelesaian permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat (Yankomas), layanan ini gratis dan dibuka untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, Kamis 2 Agustus 2018, Ruang Rapat Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Rapat ini membahas dan menelaah 3 (tiga) permasalahan masyarakat diantaranya adanya dugaan human trafficking terhadap anak/bayi dibawah usia 1 tahun dimana permasalahan ini terkait pada penelantaran hak anak, permasalahan kedua adanya penunggakan administrasi sekolah yang mengakibatkan ijasah anak PK tidak diberikan oleh pihak sekolah, permasalahan ketiga adanya penahan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak leasing.
Rapat penelaahan ini membahas langkah-langkah dan upaya yang akan dilakukan dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian permasalahan untuk kemudian melakukan koordinasi secara langsung kepada pihak terkait permasalahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Teti Winarti (Kabid HAM), Flora Nainggolan (Kasubbid PPI HAM), Desni Priyanti Eff. Manik (Kasubbid Pemajuan HAM), dan tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumut.