Jakarta, ham.go.id – Banyaknya kecelakaan kapal (danau dan laut) selama dua bulan terakhir mendorong Subdit Wilayah 4 Direktorat Yankomas untuk menyusun Rekomendasi Dugaan Permasalahan HAM Aktual terkait Pemenuhan Hak Atas Rasa Aman Bagi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Transportasi Air di Indonesia yang diselenggarakan pada Hari Selasa, 7 Agustus 2018, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pelayanan Komunikasi masyarakat.
Kegiatan ini mengundang pemerhati transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Bapak Ir. Muslich Zainal Asikin, MT, MBA, ATU. Salah satu bagian dari hak atas rasa aman adalah hak setiap orang atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Oleh karena itu, pemenuhan hak atas rasa aman bagi masyarakat dalam penyelenggaraan transportasi air dianggap penting sebab berkaitan erat dengan keselamatan dan keamanan para penumpangnya.