Kota Tangerang Selatan, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Diseminasi Kelembagaan Partai Politik Bagi Pemilih Pemula Sebagai Implementasi Hak Asasi Manusia, bertempat di Hotel Santika Premire, Kota Tangerang Selatan, Selasa (14/8).
Mualimin mengungkapkan pentingnya acara ini diselenggarakan.
“Mengapa kegiatan ini dilakasanakan? Bahwa amanat konstitusi menyatakan hak dipilih dan memilih itu menjadi hak setiap warga negara. Kemudian dari survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa jumlah pemilih pemula tahun 2019 sangatlah besar, jadi jangalah golput!!”, jelas Mualimin Abdi.
Menurut Mualimin sesuai dengan amanat konstitusi, agar hak memilih dan dipilih terlaksana dengan baik, maka penghormatan, penegakkan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggungjawab negara khususnya pemerintah.
“Maka dalam hal ini, adik-adik (pelajar-red) semua memiliki kesempatan yang sama. Siapa tahu kalian nantinya ada yang menjadi anggota DPD, DPRD, DPR RI, Bupati, Walikota, Gubernur, bahkan menjadi calon presiden dan wakil presiden mendatang”, imbuh Mualimin Abdi.
Namun, kemudian bagaimana implementasi itu bisa berjalan dengan baik, maka disinilah ada diseminasi kelembagaan partai politik.
Mualimin juga menyampaikan, mekanisme seseorang yang akan menjadi anggota legislatif di negara kita sesuai dengan konstitusi.
“Bagaimana mekanismenya, disana (peraturan perundangan-red) diatur mengenai syarat dan tata cara. Sebagai contohnya, seseorang yang akan menjadi anggota DPRD, DPR RI harus melalui mekanisme partai politik. Lalu pertanyaannya, kalau ingin menjadi anggota DPRD dan DPR RI melalui perseorangan apakah bisa? Tentu jawabannya saat ini tidak dimungkinkan.
“Berbeda lagi kalau adik-adik ini ingin menjadi anggota DPD, maka tidak perlu partai politik sebagai kendaraannya, adik-adik bisa mendaftar melalui syarat dan mekanisme tertentu, yaitu lewat undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal dengan Undang-Undang MD3”, Jelasnya.
Menurut Mualimin Abdi, apabila suata saat adik-adik ini ingin menjadi kepala daerah, baik Bupati, Walikota, ataupun Gubernur melalui undang-undang sekarang ini dapatlah ditempuh melalui jalur independen maupun partai politik.
Di akhir penjelasannya, Mualimin Abdi berpesan kepada pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai undang-undang yang berlaku.
“Oleh sebab itu saya menghimbau bagi yang sudah memiliki hak pilih pada April 2019 mendatang, datanglah ke TPS-TPS, gunakan pilihan adik-adik untuk masa depan, Jangan golput!!!”, tutup Mualimin Abdi. (ion)