Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, hadir sebagai Narasumber dalam FGD DRAFT NASKAH AKADEMIK RUU PERUBAHAN atas UU NO. 39 TAHUN 1999 tentang Hak Asasi Manusia yag diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Balitbang Hukum dan HAM di Aula Balibangkumham Lt.8 . (28/8)
Mualimin menyampaikan bahwa ada Beberapa pertimbangan dalam merevisi UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, antara lain terkait Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah (Pasal 8, Pasal 71 dan Pasal 72).
Melakukan revisi pada bab V yaitu kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini peran pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen HAM dan Balitbang Hukum dan HAM) yang hanya disebutkan secara implisit tanpa menyebutkan nama kelembagaannya. Perlunya menambahkan dan menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM dalam ketentuan umum.Perlunya disebutkan kelembagaan Ditjen HAM dan Balitbang Hukum dan HAM serta dijabarkan tugas dan fungsinya secara detail sehingga tidak tumpang tindih dengan tugas dan fungsi Komnas HAM.
Selain itu terkait HAM dan kebebasan dasar manusia (Pasal 9 s/d Pasal 66) termasuk juga diantaranya perlu adanya Pembatasan dan larangan (Pasal 73 dan Pasal 74)
Bagaimana dengan sanksinya kepada individu, kelompok dan negara apabila melanggar HAM dan kebebasan dasar manusia?
UU ini belum mengatur tentang kriminalisasi perbuatan-perbuatan yang dinilai melanggar HAM. Pelanggaran HAM pada dasarnya bukan sebatas pada perbuatan yang sifatnya tindakan, akan tetapi juga pelanggaran HAM bisa terjadi karena dari suatu kebijakan dan Negara melakukan pembiaran. Adanya penyebutan Kelembagaan (Komnas HAM dengan Kemenkumham) ((Pasal 75 s.d pasal 99))
Dalam Paris Principles tentang Lembaga HAM Nasional hanya terdapat satu Komnas atau satu Ombudsman. Di Indonesia, lembaga HAM nasional antara lain adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komnas Lanjut Usia, LPSK dan Ombudsman RI. Seharusnya cukup satu lembaga HAM nasional yaitu Komnas HAM yang telah diakui dan diakreditasi oleh International Coordinating Committee of National Institutions for the Promotion and Protection of Human Rights (ICC).
Penggabungan beberapa Lembaga HAM Nasional lainnya ke dalam Komnas HAM dengan membentuk Komisioner Hak Anak, Komisioner Hak Perempuan, Komisioner Hak Lanjut Usia, Komisioner Hak Penyandang Disabilitas, dan lainnya.
Pemisahan tugas dan fungsinya diperjelas dan dibedakan dengan tugas dan fungsi Pemerintah (Kemenkumham).
Dan Pengadilan HAM (Pasal 104) yaitu Perlu adanya penyesuaian dengan yurisdiksi di RKUHP dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sehingga tidak terjadi tumpang tindih.(T/H, 28/8)