Tatacara Pengaduan Pelanggaran HAM secara digital

Malang, ham.go.id – Tatacara Pengaduan Pelanggaran HAM secara digital” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang pada Hari Kamis 30 Agustus 2018 jam 10.00-selesai dengan peserta kira kira 550 orang dari : Organisasi Perangkat Desa Kabupaten Malang, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Malang, Organisasi Kepemudaan (KNP) Karang Taruna, Organisasi Kepemudaan Karang Taruna, Organisasi Keagamaan (FKUB, DM, MUI), Organisasi Wanita (PKK, GOW dan Dharma Wanita) dan Perwakilan Dunia Pendidikan (Kepala Sekolah, Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan PGRI.

     

Seminar membahas tentang HAM secara umum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan sosialisasi SIMAS HAM. Pemerintah Kabupaten Malang adalah Pemerintah Kabupaten pertama dari seluruh Pemerintah Kabupaten se Indonesia yang menyelenggarakan seminar dan sosialisasi SIMAS HAM. Narasumber : Bapak Ir Johno Supriyanto, M.Hum (Direktur Yankomas), Ibu Dr Harniati LLm, (Kasubdit Yankomas Wilayah II), Dra Fetty ( JFT penyuluh hukum madya pada ditjen HAM) dan Bapak Roni Pratomo Yudistian SH, M.Kn ( Kasi Sipol Subdit Yankomas Wilayah 1).

Post Author: operator.info1