Rapat Penyusunan Rekomendasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang Ekosob dari Perspektif HAM

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan Rapat Penyusunan rekomendasi Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dari Perspektif HAM membahas Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 4 tahgun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan  di ruang rapat lantai 2 Gedung Ditjen HAM, Jumat (31/8).

Rapat dibuka oleh Plt, Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Temanengnga  dan narasumber Peneliti dari Pusat Studi HAM Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yaitu: Fahmi Ahmadi. Pertemuan dihadiri 20 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait.

Ahmadi menyampaikan, “di dalam konsep hak asasi manusia, Perda ini harus memuat Adaptability di sehingga dalam implementasinya bisa di terima oleh masyarakat”, ujarnya. (denis)

 

Post Author: operator.instrumen1