TELA’AH DAN REKOMENDASI PRODUK HUKUM HASIL FGD TAHUN 2018

Makassar, ham.go.id – Menindaklanjuti FGD tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Anak Kota Makassar beberapa waktu yang lalu yakni pada Kamis, 16 Agustus 2018, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Subbid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM pada hari senin, 03 September 2018 Pukul 17.00 Wita melaksanakan Rapat Dalam Kantor membahas hasil FGD tersebut.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Ismail Pabitte tersebut  mendiskusikan berbagai hal seperti banyaknya Produk hukum daerah yang tidak taat asas dan produk hukum daerah  yang tidak berspektif HAM. Langkah implementasi hak asasi manusia di bidang  peraturan perundang-undangan antara lain dapat dilakukan dalam penyusunan  peraturan perundang-undangan yang memuat nilai hak asasi manusia, termasuk  produk hukum daerah. Kelemahan penegakan hukum dapat disebabkan karena peraturan perundang­-undangan kurang responsif dan aspiratif terhadap kebutuhan perlindungan dan pemenuhan HAM. Hal ini merupakan akibat kurangnya penelitian yang seksama sebelum disusun suatu Naskah Akademik rancangan peraturan perundang-undangan. Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perlindungan Anak dianggap tidak bisa berlaku efisien dan efektif karena hanya bersifat mutatis mutandis dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perlindungan Anak terkesan dipaksakan dan tidak begitu memperhatikan aspek hukumnya.

Sebagai tindak lanjut tim RDK menyepakati bahwa perlu adanya regulasi setingkat Undang-Undang yang mewajibkan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus berspektif HAM, karena selama ini hanya menggunakan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Seyogyanya  peraturan perundang-undangan lahir dari proses penelitian, aspirasi, kondisi dan kebutuhan yang ada dan berkembang dalam masyarakat. Untuk menghindari persoalan seperti kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak, sebaiknya Pemerintah Kota Makassar melakukan perlindungan anak melalui pendekatan berbasis sistem. Sistem perlindungan anak yang efektif mensyaratkan adanya komponen-komponen yang saling terkait. Komponen-komponen ini meliputi sistem kesejahteraan sosial bagi anak-anak dan keluarga, dan mekanisme untuk mendorong perilaku yang tepat dalam masyarakat.

Selain itu juga diperlukan kerangka hukum dan kebijakan serta sistem data dan informasi  yang mendukung  perlindungan anak. Berbagai komponen harus disatukan dalam rangkaian kesatuan pelayanan perlindungan anak yang mendorong kesejahteraan dan perlindungan anak serta meningkatkan kapasitas keluarga untuk memenuhi tanggung jawab mereka.  Untuk menghindari persoalan seperti kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak, sebaiknya Pemerintah Kota Makassar melakukan perlindungan anak melalui pendekatan berbasis sistem. Sistem perlindungan anak yang efektif mensyaratkan adanya komponen-komponen yang saling terkait. Komponen-komponen ini meliputi sistem kesejahteraan sosial bagi anak-anak dan keluarga, dan mekanisme untuk mendorong perilaku yang tepat dalam masyarakat.    Selain itu juga diperlukan kerangka hukum dan kebijakan serta sistem data dan informasi  yang mendukung  perlindungan anak . Berbagai komponen harus disatukan dalam rangkaian kesatuan pelayanan perlindungan anak yang mendorong kesejahteraan dan perlindungan anak serta meningkatkan kapasitas keluarga untuk memenuhi tanggung jawab mereka. Isi rancangan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Anak  sebaiknya langsung mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal perlindungan anak sehingga lebih bersifat aplikatif dan dapat langsung dilaksanakan.

Post Author: kanwilsulsel