Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Tandatangani MoU dengan Bupati Tabalong

Banjarmasin, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), bertempat di ruang Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Senin (03/09).

MoU yang sebelumnya ditandatangani oleh Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani, kemudian dibawa oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Tabalong, Ahmad Fauzi  ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan sekaligus turut menyaksikan langsung penandatangan MoU oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian.

”Tahun 2018 bagian Hukum mempunyai prakarsa Naskah Akedemik yang akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan Daerah Tahun 2019 untuk itu diperlukan kerjasama dengan Instansi Vertikal. Dalam hal ini Kemenkumham Kalsel selaku penyelenggara urusan bidang Hukum pada tingkat Provinsi, juga memiliki tenaga fungsional penyusun perancang peraturan perundang-undangan selain itu Nota Kesepahaman ini telah ditandatatangani oleh Bupati Tabalong namun belum ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel sehingga hari ini dilakukan penadatanganan kedua belah pihak.”Ungkap Kabag Umum Setda Tabalong, Ahmad Fauzi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala menyampaikan “Tujuan MoU ini untuk meningkatkan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan Perda dan peningkatan kesadaran hukum menuju terbentuknya masyarakat yang cerdas dan taat hukum selain itu agar pelayanan hukum dan penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia” Ujarnya  saat mendampingi sekaligus juga menyaksikan penandatanganan MoU tersebut bersama Kepala Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kanwil, Dewi Woro Lestari.

MoU ini akan berjalan untuk jangka waktu selama 2 Tahun dimana ruang lingkupnya meliputi penyusunan naskah akademik dalam rangka pembentukan rancangan Perda mulai tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundang-undangan, penyusunan instrumen hukum lainnya dan mediasi/konsultasi Perda, juga termasuk penyuluhan hukum/sosialisasi peraturan perundang-undangan, pembinaan, pembentukan Keluarga sadar hukum, serta Desa sadar hukum. Selain itu, penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM menjadi poin dalam MoU tersebut termasuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta pelayanan hukum terhadap kekayaan intelektual Daerah. (Humas Kanwil Kalsel)

Post Author: operator.info2