Kota Bandung, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyelenggarakan kegiatan Penguatan HAM bagi Petugas Pemasyarakatan, berjumlah 30 peserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, bertempat di Hotel el Royale Bandung, Rabu-Jum’at (5-7/9).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil, Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung, LPKA Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung, Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Bapas Kelas I Badung, Rupbasan Kelas I Bandung.
Sebagai narasumber sekaligus membuka acara adalah Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Dalam sambutannya Mualimin menyampaikan terimakasih kepada Tim Kanwil yang telah berkolaborasi dengan Ditjen HAM dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
Mualimin Abdi mencermati hal-hal yang terjadi di unit Pemasyarakatan yang selama ini terjadi. Karena menurutnya, semua yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM selalu melibatkan hak asasi manusia.
“Di Kementerian Hukum dan HAM, Bapaknya hak asasi manusia adalah Dirjen HAM, jadi kalau ada pegawai yang hendak dijatuhi hukuman karena diduga melakukan pelanggaran, Saya yang paling ‘ribut’ untuk memperjuangkan hak asasi yang bersangkutan”, jelas Mualimin Abdi
Mualimin berpendapat bahwa apabila seseorang diduga melakukan korupsi atau pelanggaran lain tidak lantas Ia langsung dianggap bersalah, karena masih ada upaya hukum lainnya sebelum seseorang dinyatakan bersalah atau berkekuatan hukum tetap/ inkrah, oleh karenanya perlu pendampingan bagi yang bersangkutan dalam rangka perlindungan hak-hak seseorang.
“bagi yang diduga melakukan korupsi atau pelanggaran lainnya, berikan pendampingan terhadap mereka, karena ini merupakan wujud implementasi hak asasi manusia” imbuhnya
Begitu juga bagi Petugas Pemasyarakatan, pada saat melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara menurut Mualimin Abdi layaknya sedang mengemudikan mobil.
“Petugas Pemasyarakatan itu ibarat mengemudikan mobil di jalan raya, kapan saja bisa tergelincir, menabrak atau bahkan ditabrak, untuk itu perlulah dilakukan pendampingan, agar yang bersangkutan diberikan ketenangan batinnya”, Terang Mualimin Abdi
Dalam kesempatan tersebut Mualin Abdi mengajak Kanwil untuk melakukan MoU dengan Polres dan Polda untuk bersama menentukan SOP di lapas dan rutan.
Di dalam Kementerian Hukum dan HAM hendaknya perlu dibentuk biro bantuan hukum untuk pendampingan dalam perlindungan pelaksanaan tugas bagi pegawai kumham khususnya yg bersinggungan dengan ham.
Ditjen HAM dan Ditjen PAS nantinya akan membahas parameter untuk pemasyarakatan terkait sarana prasarana di pas (ion)