Rakor Finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia C.q Direktorat Instrumen HAM bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait turut serta dalam rapat koordinasi Finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordionasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, dilaksanakan pada hari Senin, 10 September 2018 di Hotel Harris Vertu.

    

Turut hadir perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM: Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Kelompok Rentan (Hidayat Yasin) dan Kepala Seksi Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan (Danis Arian Abubakar Lopa), Kasie Evaluasi dan Pelaporan Instrumen Hak Kelompok Rentan (Farida) perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial serta Bappenas. (10/9)

Post Author: operator.instrumen1