Koordinasi dan Konsultasi Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Semarang

Sebagaimana amanat UU Penataan Ruang, maka setiap Kabupaten/Kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau minimal 30% dari luas wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten Semarang belum memiliki RTH sejumlah 30%, dan berencana untuk menambah RTH yang ada sehingga sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, Pada Hari Kamis tanggal 13 September 2018 Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat melakukan koordinasi dan konsultasi yankomas untuk menyusun rekomendasi pemenuhan HAM Lingkungan berkaitan dengan pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Semarang.
Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Semarang menjadi sangat penting karena Kabupaten Semarang adalah penyuplai air terbesar bagi Kota Semarang dan sekitarnya, serta menjadi habitat beberapa hewan yang dilindungi.

Post Author: operator.yankomas3