Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM C.q Direktorat Instrumen HAM bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Laporan Awal Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.(13/9)
FGD ini merupakan implementasi kongkrit atas Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak melalui Undang-Undang No 11 tahun 2012, dan agenda besar Pemerintah Republik Indonesia akan menyelesaikan pelaporan pada akhir 2018 untuk disampaikan Komite Dewan HAM PBB pada awal 2019.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Alila Jakarta, turut hadir K/L lintas terkait yaitu Perwakilan dari Kemenko PMK, Kementerian Luar Negeri, KPPPA, Kementerian Hukum dan HAM,BPS, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Keminfo,LSF (Lembaga Sensor Film) dan Internal Ditjen HAM. (fw)