Makassar, ham.go.id – Kepala Kepala Sub Bidang Pelayanan Pengkajian dan Informasi HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk hadir dalam rapat ini. Sub Bidang Pelayanan Pengkajian dan Informasi HAM Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel terlebih dahulu menjelaskan maksud dan tujuan rapat telaahan dan usulan ke Direktorat Jenderal HAM terkait produk hukum daerah provinsi yang pada rapat kali ini kita mengkaji peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen. Sejak ditetapkan 1 Maret 2013 peraturan daerah perilndungan konsumen ini diberlakukan di provinsi Sulawesi Selatan. Perlindungan terhadap konsumen masih belum optimal seperti perlindungan konsumen di bidang digital, adanya klausula baku yang masih merugikan konsumen, barang konsumsi sehari-hari yang tidak memuat informasi sesuai yang ketentuan Pasal 22 Perda tersebut seperti nomor izin edar bagi pangan olahan atau halal bagi yang dipersyaratkan.(13/9)
Pengarahan diarahkan pada maksud dan tujuan kegiatan serta output yang akan dihasilkan dari Rapat telaahan dan usulan ke Direktorat Jenderal HAM terkait produk hukum daerah provinsi, dimana adanya satu kompilasi data tentang rumusan masalah serta kesimpulan dan rekomendasi tentang produk hukum daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Produk hukum daerah Kabupaten/Kota dari prespektif HAM.
Wawan Darmawan staf Sub Bidang PPI HAM menyatakan bahwa jika dilihat dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen. Secara keseluruhan peraturan daerah ini sudah baik akan tetapi masih terdapat kekurangan di beberapa pasal yang terkait dengan pembinaan. Pasal 1 angka 10 mengenai definisi Barang mencontoh dari UU Perlindungan Konsumen. Namun pengertian barang di UU Perlindungan Konsumen, didefinisikan bahwa setiap benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Padahal definisi tersebut keliru karena tidak ada barang yang tidak berwujud karena tidak berwujud itu adalah hak.
Fatmawati Rahmat yang merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa pada Bab III Peraturan daerah ini setelah asas langsung mengatur mengenai kewenangan seharusnya terlebih dahulu diatur mengenai kewajiban konsumen dan hak konsumen setelah itu kewenangan pemerintah daerah dan Terkait label halal ada produk yang beredar di Pasaran dikemasan tidak dicantumkan label halal Cuma ditempelkan di bagian toko sebagi informasi.
Muh. Abdillah menyatakan bahwa dari 15 poin mengenai kewenangan pemerintah di huruf g terdapat fungsi koordinasi, pembinaan, pelayanan, dan sosialisasi. Dari fungsi tersebut fungsi sosialisasi yang tidak berjalan efektif karena Bentuk sosialisasi tidak diatur dalam peraturan daerah.
Senada dengan hal tersebut Irma wahyuni menyarankan bahwa hal lain yang menjadi kelemahan peraturan daerah ini adalah pembinaan konsumen padahal perda ini lebih banyak terkait pemberdayaan. Selain itu perda belum mengakomodir peranan lembaga dalam hal pengawasan keamanan barang berbahaya, kenyamanan, haram atau tidaknya.
Pada rapat kali ini, disepakati bahwa peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen masih terdapat kelemahan dari segi substansi dan teknis penyusunan peraturan daerah tersebut yang berpengaruh pada implementasi peraturan daerah tersebut. Sehingga membutuhkan perbaikan ke depannya terutama menyesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang terbaru dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Perdagangan harus melakukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih baik lagi terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan daerah tersebut. adapun mengenai berbagai kelemahan dari segi substansi dapat dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan perbaikan atau perubahan.
Rapat berlangsung dengan aman, tertib dan berakhir pada pukul 11.30 Wita.