Capacity Building Workshop on Article 14 of the ASEAN Human Rights Declaration

Semarang, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM mengikuti kegiatan AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) Capacity Building Workshop on Article 14 of the ASEAN Human Rights Declaration. pada tanggal 14 – 15 Agustus 2018 di Hotel Aston Convention Center Semarang, Jawa Tengah. (14-15/8).

Kegiatan ini merupakan dialog bagi negara-negara anggota ASEAN untuk mempromosikan pencegahan dan pemberantasan tindak penyiksaan dan segala bentuk tindakan kejam lainnya dan merendahkan martabat manusia seperti yang tertuang di dalam pasal 14 ASEAN Human Rights Declaration (ADHR) menyatakan bahwa, “Tidak seorang pun boleh mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat”. Pasal ini menjadi dasar yang kuat bagi AICHR untuk mengadakan pengembangan kapasitas bagi pemangku jabatan di negara-negara ASEAN untuk mempromosikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dalam kesempatan ini Direktorat Jenderal HAM diwakili oleh Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri, Andi Taletting Lang dan Kasi Kerja Sama Regional, Ibrahim Reza. Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri mendapat tugas sebagai narasumber/moderator, sedangkan Kasi Kerja Sama Regional bertugas sebagai panitia pendamping. Pembicara lainnya datang dari kalangan pemerintah maupun non pemerintah dari negara-negara ASEAN seperti Balay Rehabilitation Filipina, Human Rights Resource Center Indonesia, Sub-Committee on Suppression of Torture and Enforced DisappearanceThailand, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, Bareskrim Polri, Kepolisian Norwegia, dan Association for the Prevention of Torture (APT);

Kegiatan diawali dengan sambutan-sambutan dari AICHR Indonesia dan pihak-pihak yang telah bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan ini seperti, Kedubes Swiss di Jakarta, Kedubes Norwegia di Jakarta, dan Kantor Regional United Nations High Commissioner for Human Rights. Acara dibuka oleh Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN, M. Chandra W. Yudha. Dalam pidato pembukaannya, menyampaikan “bahwa anti penyiksaan merupakan komitmen global bagi seluruh pemerintahan di dunia. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dimana komunitas global menjadi bagiannya” ungkapnya. Pernyataan dalam DUHAM ini menjadi dasar bagi ASEAN dalam menguatkan komitmennya mengenai anti penyiksaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ADHR.

 

Wakil Indonesia untuk AICHR, Dinna Wisnu menyampaikan “bahwa pertemuan dua hari di Semarang ini merupakan kegiatan pertama AICHR dengan mengusung tema anti penyiksaan yang merupakan program prioritas AICHR. Disampaikan bahwa dari 10 negara anggota ASEAN, baru beberapa negara yang meratifikasi Konvensi PBB dalam Menentang Penyiksaan. Kegiatan ini diperlukan untuk membangun pemahaman yang sama mengenai anti penyiksaan pada otoritas penegak hukum di ASEAN” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, para otoritas penegak hukum dari negara-negara anggota ASEAN bersepakat akan hal-hal sebagai berikut:

  • Tidak semua negara anggota ASEAN memiliki ketentuan khusus dan definisi khusus untuk penyiksaan. Di beberapa negara anggota ASEAN, tindak penyiksaan belum tentu termasuk ke dalam tindak pidana. Namun demikian, berbagai bentuk penyiksaan seperti kekerasan fisik, pemenjaraan paksa tanpa proses pidana, kekerasan dalam proses penyelidikan adalah bentuk pelanggaran hukum yang diatur dalam berbagai legislasi nasional di negara-negara anggota ASEAN;
  • Meskipun tidak terdapat keseragaman definisi dan pengaturan penyiksaan dalam hukum nasional amsing-masing negara ASEAN, namun UN Convention Against Torture(UNCAT) menjadi pedoman bagi negara-negara mengenai apa yang termasuk dalam bentuk penyiksaan;
  • Tindak-tindak yang termasuk sebagai penyiksaan dapat ditemui dalam berbagai bentuk, antara lain penyiksaan fisik dan mental, pelanggaran dalam proses investigasi seperti paksaan untuk mendapat pengakuan tersangka, kekerasan fisik untuk mengeluarkan informasi dari tersangka atau untuk mendapatkan keterangan pengadilan, kondisi lapas yang tidak memadai dan tidak manusiawi, diskriminasi terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, maupun diskriminasi berdasarkan latar belakang, etnis, dan agama. Hal-hal ini dapat terjadi dari proses penyelidikan, penangkapan, penyidikan, penahanan, dan pemasyarakatan;
  • Masih terdapat beberapa negara anggota ASEAN yang belum meratifikasi UNCAT, namun terdapat kesepahaman dan seluruh negara anggota sepakat pentingnya pencegahan penyiksaan. Untuk itu diperlukan peningkatan pemahaman, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat umum agar dapat membedakan dan mengenai definisi penyiksaan;
  • Perlunya peningkatan kualitas dan kondisi kerja aparat penegak hukum sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyiksaan.

Dalam kegiatan ini juga terbangun komunikasi yang positif antara peserta, khususnya dengan memperhatikan pengalaman masing-masing negara ASEAN dalam memperbaiki peraturan perundang-undangan dan prosedur pelaksanaan penegakkan hukum. Peserta diberi bekal teknik-teknik alternatif mencegah penyiksaan dan tindakan tidak menusiawi seperti, investigative interview, standard minimum rules bagi lembaga pemasyarakatan (lapas), monitoring kinerja petugas lapas.

Pada hari kedua, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berkunjung ke Lapas Perempuan Klas IIA Semarang untuk menyaksikan sendiri beragam tehnik anti penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi. Beberapa tehnik tersebut antara lain cara menghitung kelayakan kondisi lapas, penggunaan uang elektronik di dalam lapas, manajemen petugas lapas, dan kegiatan pembinaan warga binaan pemasyarakatan.

Dari kegiatan selama dua hari tersebut, diperoleh beberapa rekomendasi untuk diterapkan oleh negara-negara anggota ASEAN dalam mencegah dan memberantas penyiksaan. Beberapa rekomendasi tersebut antara lain, mendorong negara-negara ASEAN lain yang belum untuk meratifkasi UNCAT, perlunya pelatihan tehnik wawancara dan pengumpulan informasi untuk proses peradilan selama investigasi berlangsung, pembangunan infrastruktur lapas yang memadai, dan standar perlakuan bagi warga binaan di kawasan regional ASEAN.(sa)

Post Author: operator.ks1