Medan, ham.go.id – Banyaknya permasalahan HAM yang diadukan atau disampaikan oleh masyarakat khususnya di luar kota Medan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjadi perhatian khusus Kakanwil Sumatera Utara. Dalam rangka mendekatkan layanan kepada masyarakat, Priyadi Kakanwil Kemenkumham Sumut dalam rapat terbatas diruangan kerjanya mengingatkan tim supaya memberdayakan secara maksimal 18 (delapan belas) pos/sekretariat layanan komunikasi masyarakat (yankomas) yang sudah dibentuk di UPT Pemasyarakatan yang tersebar di 16 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.
Jalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Priyadi menegaskan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan HAM masyarakat, maka Yankomas merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM sekaligus sebagai wujud kehadiran negara dalam penyelesaian permasalahan masyarakat Sumatera Utara.