KAKANWIL BUKA KEGIATAN FGD (FOCUS GROUP DISCUSSION) EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN/KOTA DARI PERSPEKTIF HAM

Palu, ham.go.id – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, melalui pelaksanaan tugas Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, khususnya pada Bidang HAM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba, didampingi Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM, Darsyad Iksan, serta Kepala Bidang HAM, Rustam Sakka, membuka acara kegiatan FOKUS GROUP DISCUSSION (FGD) tentang Evaluasi Produk Hukum daerah kabupaten/Kota dari Perspektif HAM. Kegiatan ini juga melibatkan Organisasi Perangkat daerah dan beberapa Perancang Perundang-Undangan kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Senin (24/9).

Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan, Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 281 ayat (4) dan ayat (5) bahwa Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah dan untuk menegakannya dan melindungi Hak Asasi Manusiasesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Haka Asasi Manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itu maka setiap peraturan yang dibuat harus harmonis dan berperspektif HAM termaksut peraturan daerah yang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disibutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan daerah merupakan instrument hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Rencana aksi atau implementasi HAM dalam bidang Hukum dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk produk hukum daerah yang memuat nilai-nilai HAM agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak diskriminasi dalam bentuk pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang lansung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar Agama, Suku, Ras, Etnik, Kelompok, Golongan, Status Sosial, Status Ekonomi, Jenis Kelamin, Bahasa, Keyakinan Politik yang berakibat Pengurangan, Penyimpangan,atau Penghapusan Pengakuan, Pelaksanaan atau Penggunaan HAM dan Kebebasan Dasar dalam kehidupan baik Individualmaupun Kolektif dalam Bidang Politik, Ekonomi, Hukum, Sosial, Budaya dan Aspek kehidupan lainnya. Ungkap Kakanwil saat memberikan sambutan.

Dalam menghasilkan peraturan daerah yang berperpektif HAM , perlu menginternalisasikan nilai-nilai HAM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam pembentukan Produk Hukum Daerah. Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang akan dikaji dalam Kegiatan FGD ini ialah Rancangan Peraturan Bupati Tojo Una-una tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di setiap desa yang berada di kabupaten Tojo una-una dan Rancangan Peraturan Bupati Sigi tahun 2017 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Terpadu di Kabupaten Sigi. (Humas Kanwil Sulteng)

Post Author: operator.info2