Jakarta, ham.go.id – Direktur Informasi HAM, Suparno, mewakili Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia mengikuti rapat koordinasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terkait adanya 16 (enam belas) WNI di Tiongkok yang diduga merupakan korban TPPO yang diselenggarakan di Aula Bareskrim POLRI, Jakarta, Selasa (25/9)
Rapat dibuka oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI yang dihadiri oleh 16 perwakilan Kementerian Lembaga terkait. Tujuan dari diselenggarakannya rapat koordinasi yaitu guna membahas mengenai perkembangan penyidikan terhadap kasus TPPO WNI dengan modus perkawinan pesanan oleh Warga Negara Tiongkok dan upaya pemulangan mereka. Pada mulanya terdapat 16 orang WNI di Tiongkok yang terduga terlibat dalam kasus TPPO melalui modus perkawinan pesanan, dan hingga saat ini masih ada 11 orang WNI yang masih berada di Tiongkok dan kasus ini sedang disidik oleh Polda Jawa Barat.
Ditjen HAM mendorong untuk dibuktikan di Pengadilan terhadap 11 korban yang akan dipulangkan ke Indonesia. Direktur Informasi HAM, Suparno, menyarankan untuk ditempuh jalur diplomasi antara Pemerintah Indonesia dan Otoritas Pemerintah Tiongkok. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemberian perlindungan kepada warga negaranya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.