Raker Pelaporan Aksi HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara

Ternate, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Bidang HAM melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Aksi HAM Provinsi Maluku Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dengan peserta kegiatan sebanyak 30 orang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Provinsi Maluku Utara dan instansi vertikal lainnya. Pada kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut Bapak Jamaludin,SH.M.Si membawakan materi tentang Pelaporan RANHAM 2015-2019 dan Akademisi dari Universitas Khairun Ternate DR. Nam Rumkel, MH. yang membawakan materi berjudul Tanggungjawab Pemda dalam penghormatan dan pemenuhan HAM.(25/9)

Selanjutnya narasumber dari kanwil kemenkumham Malut menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan upaya penghormatan, perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM melalui pelaporan capaian pelaksanaan RANHAM setiap triwulan. Laporan aksi HAM antara lain : (1). Harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang terkait dengan hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan penguasaan lahan. (2). Pemantauan dan penyelesaian perkara implemntasi produk hukum daerah, (3). Pengelolaan dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah, (4). Penyediaan ruang menyusui yng memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran mlik pemerintah daerah dan swasta dalanm rangka implemntasi UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP no. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI eksklusif, (5) Pelayanan Komunikasi Masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan konflik lahan.

  

Dari laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Sekteriat Bersama RANHAM pusat melalui aplikasi serambi kepresidenan dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sedangkan narasumber dari Akademisi Universitas Khairun Ternate menyoroti tentang peranan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM sesuai pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dimana salah satu bentuk implementasinya adalah pelaksanaan Aksi HAM daerah. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu melaksanakan capaian aksi HAM nya sehingga Maluku Utara menjadi salah satu provinsi yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM masyarakat.

  

Post Author: operator.info1