Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Daerah istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan kegiatan koordinasi  untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi mengenai permasalahan yang disampaikan oleh Penyampai Komunikasi (Pelapor) yaitu a.n Sdr. Z.Siput Lokasari terkait pengajuan proses balik nama tanah hak milik kepada Kantor Pertanahan Kulon Progo dengan berkas Nomor 7827 atas nama Veronica Lindayati. Kegiatan koordinasi dilaksankan oleh Tim Yankomas       ( Kus Aprianawati, S.H., M.H;, Priyanti Farida, S.IP., M.H;, Benny Prawira, A.KS., M.Si, Sri Puji Astuti, S.Sos., M.Si.) pada tanggal 13 September 2018. Bapak Subagya, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima Tim Yankomas.

Beliau  menyampaikan mengenai surat pengaduan serupa yang beberapa kali pernah disampaikan oleh Sdr. Z. Siput Lokasari ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo dan kepadanya sudah diberikan jawaban bahwa sampai dengan saat ini, Kantor Pertanahan Kulon Progo belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena Daerah Istimewa Yogyakarta masih berpedoman pada  Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi. Berkas pemohon sudah dikembali kepada yang bersangkutan. Pada prinsipnya, sesuai Instruksi 898/1975 tersebut, WNI keturunan Tionghoa di seluruh DIY tidak dapat memiliki hak milik atas tanah. WNI keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberi Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Guna Usaha.

Pada tahun 2001, Ada anggota DPRD Yogyakarta juga pernah mempermasalahkan hal serupa sampai dengan ke Pengadilan Tingkat Pertama dan dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.  Kemudian pada tahun 2015 juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung tetapi kalah karena Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tidak masuk ke dalam tata urutan peraturan perundangan.  Sedangkan terkait dengan rekomendasi dari Ombudsman RI bahwa Kantor Pertanahan melakukan mal administrasi, sudah dikoordinasikan ke Kantor Wilayah.

Pada tahun 2015, Sekda atas nama Gubernur juga pernah menjawab surat serupa dari dua kelompok Tionghoa yang ditembuskan ke seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Permasalahan di atas juga sudah dikomunikasikan ke Kementerian ATR/BPN, tetapi sampai dengan saat ini belum mendapatkan jawaban resmi. Selain itu Kantor Pertanahan Kulon Progo juga sudah mendorong agar Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.  Sedangkan terakit dengan UU No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria baru diberlakukan di Yogyakarta pada tahun 1980, sehingga dari awal diberlakukannya otonomi daerah, Yogyakarta menjadikan Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 sebagai pedoman.

Post Author: kanwildiy