Audiensi dengan Penambang Pasir Tradisional “Jati Kumoro” Pedukuhan I Jati, Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY

Yogyakarta, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan  Audiensi dengan Penambang Pasir  Tradisional “Jati Kumoro” Pedukuhan I Jati, Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo, Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang diikuti 23 orang  ( 10 orang Tim Yankomas, 5 orang Perwakilan Penambang     Pasir tradisional dan 8 orang dari LKBH Pandawa/partisipan ) Kegiatan dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2018 dimulai pukul 13.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Ibu  Kus Aprianawati, S.H., M.H. sekaligus memberikan sambutan dan  membuka serta memperkenalkan anggota Tim Yankomas.

Dilanjutkan sambutan dari perwakilan penambang tradisional  Bapak Jati Sutrisno ( Ketua Penambang ) serta memperkenalkan anggotanya yang hadir  termasuk dari LKBH Pandawa sebagai pengacara penyampai komunikasi. Beliau meminta dukungan dan bantuan dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan   HAM DIY tentang permasalahan penolakan penambangan pasir yang dilakukan oleh KUBE SIDO MAJU  wilayah Kujon Kidul Desa Kranggan Kecamatan Galur Kab Kulon Progo.

Beberapa alasan  yang di sampaikan kenapa mereka mengadukan adalah  sebagai berikut :

  1. Penambangan pasir yang dilakukan oleh KUBE SIDO MAJU wilayah Kujon Kidul Desa Kranggan Kecamatan Galur Kab Kulon Progo dengan alat berat, ada indikasi sudah memasuki wilayah Pedukuhan I Jati Desa Banaran Galur Kulon Progo.
  2. Warga pemilik tanah dan lahan pertanian ditepian sungai progo kawatir akan terjadi kerusakan atau abrasi air sungai serta mengancam ketersediaan air tanah serta lahan pemakaman masyarakat, karena penambangan yang dilakukan dengan alat berat tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan.
  3. Penambang pasir tradisional merasa terancam kehilangan pendapatannya karena kalah bersaing dengan penambangan menggunakan alat berat.

Kantor Wilayah Kementerian  Hukum dan HAM DIY menerima dengan baik pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia termasuk permasalahan yang disampaikan. Meminta masukan dan informasi langsung sebanyak-banyaknya dari peserta rapat yang hadir guna menambah terang dan jelas permasalahan yang disampaikan. Meminta  pengaduan atau penyampai komunikasi agar melengkapi data-data atau berkas pendukung yang dibutuhkan. Kegiatan ditutup pada pukul 16.00 WIB oleh  Ibu Kus Aprianawati, S.H., M.H.

Post Author: kanwildiy