Yogyakarta, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan Audiensi dengan Penambang Pasir Tradisional “Jati Kumoro” Pedukuhan I Jati, Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo, Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang diikuti 23 orang ( 10 orang Tim Yankomas, 5 orang Perwakilan Penambang Pasir tradisional dan 8 orang dari LKBH Pandawa/partisipan ) Kegiatan dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2018 dimulai pukul 13.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Ibu Kus Aprianawati, S.H., M.H. sekaligus memberikan sambutan dan membuka serta memperkenalkan anggota Tim Yankomas.
Dilanjutkan sambutan dari perwakilan penambang tradisional Bapak Jati Sutrisno ( Ketua Penambang ) serta memperkenalkan anggotanya yang hadir termasuk dari LKBH Pandawa sebagai pengacara penyampai komunikasi. Beliau meminta dukungan dan bantuan dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY tentang permasalahan penolakan penambangan pasir yang dilakukan oleh KUBE SIDO MAJU wilayah Kujon Kidul Desa Kranggan Kecamatan Galur Kab Kulon Progo.
Beberapa alasan yang di sampaikan kenapa mereka mengadukan adalah sebagai berikut :
- Penambangan pasir yang dilakukan oleh KUBE SIDO MAJU wilayah Kujon Kidul Desa Kranggan Kecamatan Galur Kab Kulon Progo dengan alat berat, ada indikasi sudah memasuki wilayah Pedukuhan I Jati Desa Banaran Galur Kulon Progo.
- Warga pemilik tanah dan lahan pertanian ditepian sungai progo kawatir akan terjadi kerusakan atau abrasi air sungai serta mengancam ketersediaan air tanah serta lahan pemakaman masyarakat, karena penambangan yang dilakukan dengan alat berat tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan.
- Penambang pasir tradisional merasa terancam kehilangan pendapatannya karena kalah bersaing dengan penambangan menggunakan alat berat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima dengan baik pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia termasuk permasalahan yang disampaikan. Meminta masukan dan informasi langsung sebanyak-banyaknya dari peserta rapat yang hadir guna menambah terang dan jelas permasalahan yang disampaikan. Meminta pengaduan atau penyampai komunikasi agar melengkapi data-data atau berkas pendukung yang dibutuhkan. Kegiatan ditutup pada pukul 16.00 WIB oleh Ibu Kus Aprianawati, S.H., M.H.