Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMPH)

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menjadi narasumber dalam acara Dialog Publik: Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMPH) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Arya Duta, Jakarta Pusat. (5/10)

Dirjen HAM menyampaikan, bahwa setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang di UUD 1945 Pasal 28D ayat (3). Sedangkan pada pasal 43 dan 44 UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu, yang merupakan bagian dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

“setiap orang disini termasuk di dalamnya warga binaan yang ada di Lapas,” ungkapnya.

“yang menjadi kendala disini adalah banyaknya warga binaan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki KTP, ” jelasnya.

Selanjutnya Dirjen HAM berharap adanya sinergi antara KPU, Dukcapil dan Ditjen Pemasyarakatan “Sinergi bisa dengan melakukan MoU antara Ditjen Pemasyarakatan dan Dukcapil untuk mengatasi masalah KTP bagi warga binaan,” tambahnya.

Dirjen HAM berharap agar gerakan #lindungihakpilihmu bisa diviralkan sehingga, seluruh masyarakat Indonesia tergerak untuk mendapatkan hak pilihnya.

  

Post Author: operator.instrumen1