Denpasar, ham.go.id – Pada hari ini selasa 02 Oktober 2018 Tim Yankomas Kanwil Kemenkum Ham Bali menerima laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Lamtiar Nababan dengan permasalahan mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh pihak ketua yayasan yeeju denpasar.
Kemudian dilakukan Rapat Penelaahan Kasus yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2018 pada Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan Ham pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali. Dari rapat penelaahan kasus ini, Tim/Panitia kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat melakukan koordinasi dan klarifikasi yang sudah dilaksanakan ditujukan kepada Yayasan Yeeju Denpasar tanggal 15 Oktober 2018.