Rapat Koordinasi Dugaan Pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Pasaman Barat

Pasaman Barat, ham.go.id – Rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 12 september 2018 di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Pasaman Barat yang dibuka secara resmi oleh Bupati Pasaman Barat yaitu H. Syahiran yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Manusia Sumatera, Kepala Divisi Pelayanan Hukum,  Kepala  Bidang HAM, Kasubbid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, Kasubbid Pemajuan HAM, JFU Bidang Hak Asasi Manusia dan dihadiri oleh Instansi terkait dan penyampai komunikasi sebanyak 20 orang peserta. Rapat ini membahas mengenai dugaan pelanggaran hak atas kesejahteraan terhadap Koperasi Tani Kelapa Sawit (KOPTAN) Silawai Jaya oleh PT Bakrie Pasaman Plantatons (BPP) mengenai jumlah luas lahan antara kedua belah pihak.  Berdasarkan surat pengaduan Koptan Silawai Jaya ada beberapa permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang perlu dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan berbagai pihak terkait.

    

Bupati Pasaman Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dan Tim yang sudah berkenan untuk hadir dan menyelenggarakan rapat koordinasi penyelesaian kasus masalah tanah di Kabupaten Pasaman Barat, memang inilah sebenarnya yang kami inginkan kita duduk bersama menyelesaikannya. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Asisten bidang pemerintahan bapak Edy Murdani yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Kadiv Yankum dan HAM dan Kabid HAM.

      

Adapun hasil koordinasi dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara operasi Tani Kelapa Sawit (KOPTAN) Silawai Jaya dan Manajer  PT Bakrie Pasaman Plantatons (BPP). Dimana hasil BAP adalah Pihak I dan Pihak II setuju dilakukan pengukuran Plasma yang berbatas dengan Lahan Inti  dan jumlah lahan antara pihak I dan pihak II ditentukan oleh hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional yang dituangkan dalam sertipikat. (LE)

Post Author: kanwilsumbar