FGD Evaluasi Produk Hukum Daerah Kota Padang Panjang dari Perspektif HAM

Padang, ham.go.id – Untuk mewujudkan strategi RANHAM  dalam hal penyiapan regulasi, harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan dari perspektif HAM, Bidang Hak Asasi Manusia yang berada dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat pada tanggal 2 Agustus 2018 telah melaksanakan FGD evaluasi produk hukum daerah kabpaten/kota dari perspektif HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.  Kegiatan FGD evaluasi produk hukum daerah kabupaten/kota dari perspektif HAM adalah mengenai Peraturan Daerah Kota Padang Panjang  Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai tindak lanjut dari hasil inventarisasi dan identifikasi produk hukum daerah kabupaten/kota yang telah dilaksanakan sebelumnya.

FGD ini diikuti oleh sebanyak 25 orang  yang terdiri dari instansi terkait Pemda Kota Padang Panjang, Pemerintah Provinsi dan LSM Sumatera Barat. Terdapat dua orang narasumber yakni Kepala Kantor Wilayah (Dwi Prasetyo Santoso) dan Dosen Universitas Andalas (Dr Suharizal, S.H.,MH). Maksud diselenggarakan kegiatan FGD evaluasi produk hukum daerah kabupaten/kota dari perspektif HAM adalah mengevaluasi produk hukum daerah kabupaten/kota, sehingga produk hukum daerah tersebut berspektif HAM. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota terkait produk hukum daerah Kabupaten/Kota sehingga produk hukum daerah tersebut berspektif HAM.

 

Adapun FGD dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada umumnya telah mengakomodir nilai-nilai HAM, namun belum memuat secara maksimal tentang kearifan dan kebutuhan masyarakat Kota Padang  Panjang dan belum mencerminkan salah satu asas peraturan perundang-undangan yaitu asas manfaat. Muatan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak banyak mengulangi aturan-aturan yang sudah ada ditingkat Undang-undang dan belum berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dan Menteri Dalam Negeri 2012 Tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. (LE)

Post Author: kanwilsumbar