Kanwil Sumbar Koordinasikan Perda Syariah di Kab Lima Puluh Kota

Limapuluh Kota, ham.go.id –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakaan koordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka menelaah produk hukum daerah provinsi yang nantinya akan diusulkan ke Ditjen HAM jika peraturan daerah tersebut belum sesuai dengan parameter HAM. Sehubungan dengan surat dari Direktur Jenderal HAM tanggal 31 Juli 2018 tentang Verifikasi Produk Hukum Daerah yang Diskriminatif, Kantor Wilayah mempunyai tugas untuk melakukan analisa dari perspektif HAM terhadap produk hukum daerah yang diskriminatif.(14/9)

Kepala Bagian Hukum Kab Lima Puluh Kota (Eri Fortuna) menjelaskan bahwa semenjak  Peraturan Daerah Peraturan Lima Puluh Kota Nomor : 5 Tahun 2003 tentang Kewajiban Berpakaian Muslim dan Muslimah diberlakukan, seluruh masyarakat di Kab Lima Puluh Kota yang beragama islam menjalankan syariat islam sebagaimana pepatah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Sehingga tokoh masyarakat maupun pihak keluarga menjadi lebih tentram sejak adanya perda ini. Walaupun di Kabupaten Lima Puluh kota 95% beragama islam, namun hal ini tidak berlaku untuk agama lain, hanya untuk umat islam saja. Sejak diberlakukan Perda ini tidak ada masalah yang ditimbulkan. Oleh karena ini melihat sisi asas manfaatnya maka perda ini tetap berlaku sampai saat ini. Begitu juga hal nya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor : 6 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Alquran Bagi Anak Sekolah dan Calon Penganten , juga memiliki asas manfaat yang sangat besar bagi masyarakat khusunya di Kabupaten Lima Puluh Kota. Karena bagi muslim membaca Al-Quran adalah suatu keharusan dan juga hanya berlaku bagi umat islam saja. Mengenai sanksi pidana yang tercantum dalam Perda ini belum pernah diberlakukan, baik bagi anak-anak sekolah maupun calon pengantin. Dengan kata lain Perda ini hanya jalan agar masyarakat dapat menjalankan agama islam dengan baik.

 

Koordinasi ini langsung ditinjau oleh Kepala Kantor Wilayah (Dwi Prasetyo Santoso) dan Bidang HAM yang dilaksanakan di Kantor Bupati Lima Puluh Kota yang diikuti seluruh Jajaran Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Muatan kedua Perda ini belum mempedomani Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dan Menteri Dalam Negeri 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah dikarenakan terbit tahun 2003. Walaupun kedua Perda ini punya asas manfaat yang sangat besar, namun mengingat di Indonesia memakai hukum nasional bukan hukum islam, kedua Perda ini tetap dianggap bertentangan agar tidak terjadinya diskriminatif dari segi agama karena di Indonesia diakui 5 agama bukan hanya islam saja. Jadi sebaiknya Perda ini perlu di update agar tidak dirasa diskriminatif. Terlebih kedua Perda ini diterbitkan dan berlaku sudah 15 tahun, sehingga diperlukan direvisi sesuai Undang-Undang yang lebih tinggi agar bisa berspektif HAM.

Post Author: kanwilsumbar