KEGIATAN KOORDINASI PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT DI KANTOR CAMAT BEBANDEM KABUPATEN KARANGASEM – BALI

Bali, ham.go.id – Pada hari senin, 9 Oktober 2018 Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat ( YANKOMAS ) melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap pengaduan saudara : I Gusti Ngurah Sujana, beralamat di Banjar Umaanyar Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem terkait kasus sengketa tanah. Menurut pengakuan pengadu An. I Gusti Ngurah Sujana : tanah yang menjadi obyek sengketa sudah dibagi berdasarkan hasil kesepakatan secara lisan dan tidak ada bukti otentik secara tertulis.

Adapun hasil Rekomendasi dari Tim Yankomas KemenkumHam Bali meliputi : 1). Dari apa yang disampaikan dan bukti-bukti data tersebut tidak ada indikasi pelanggaran HAM, 2). Agar pelapor/pengadu ( I Gst Ngurah Sujana ) menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dengan musyawarah mufakat dengan para ahli waris atas tanah yang ada dalam pipil ( obyek tanah masih dalam bentuk pipil ). Kemudian dari pihak desa Buanagiri hasil mediasi yang pernah dilaksanakan belum ada jalan keluar, karena bukti-bukti yang ada belum cukup dan pihak camat desa bebandem pun sudah pernah melakukan mediasi beberapa kali tidak bisa membenarkan laporan yang disampaikan oleh I Gusti Ngurah Sujana.

Adapun pelaksanaan dari Kegiatan Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Kantor Camat Bebandem Kabupaten Karangasem – Bali berjalan dengan baik dan lancar dan sesuai dengan harapan.

Post Author: kanwilbali