Jakarta, ham.go.id – Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 I ayat 4, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. Tanggungjawab Pemerintah terhadap HAM tersebut harus bisa dinikmati oleh setiap orang, tak terkecuali Warga Binaan Permasyarakatan (WBP). Walaupun WBP merupakan terpidana dan dibatasi hak atas kebebasan/kemerdekaan di dalam lembaga permasyarakatan (LP) berdasarkan putusan pengadilan, mereka tetap memperoleh HAM lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Subdit Wilayah 4 Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat melaksanakan kegiatan Penyusunan Rekomendasi Penanganan Permasalahan HAM yang Belum/Tidak Dikomunikasikan Terkait Pemenuhan Fasilitas dan Pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan yang Berdasarkan HAM. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Senin 15 Oktober 2018 bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Lantai 4), Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini diikuti oleh 1 (satu) narasumber, yaitu Bapak Anggara Suwahyu yang berasal dari Institute Criminal Justice Reform, dan Pejabat serta Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.