Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi RPP

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melalui perwakilannya: Direktorat Instrumen HAM mengikuti Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi RPP tentang Tata Cara Pelaksaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik serta Rehabilitasi bagi Terpidana yang dilaksanakan di R. Rapat Lantai 5 Gedung Setjen, Kemenkumham.

RPP ini merupakan amanat pasal 81 (ayat 4) dan pasal 82 (ayat 3) Undang-Undang No 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
RPP ini mengatur tentang tata cara pelaksana tindakan kebiri kimia, rehabilitasi dan tata cara pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, menghadirkan perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Kemenko PMK, perwakilan KPAI, perwakilan Kementerian Agama, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, perwakilan Kementerian Sekretarian Negara, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan K/L terkait lainnya. (18/10/fw)

Post Author: operator.instrumen1