FGD TENTANG UJARAN KEBENCIAN

Balikpapan, ham.go.id – Hak asasi manusia khususnya hak untuk berekspresi telah dijamin oleh Negara namun ada batas-batas kewajaran karena hak asasi seseorang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, dan hak asasi orang lain artinya tidak sebebas bebasnya mengkritik, seseorang apalagi pemimpin Negara, tapi kenyataannya banyak masyarakat  kita menggunakan media social melakukan kritik dan pendapat yang berlebihan melanggar etika sopan santun dan adat ketimuran mengarah pada ujaran kebencian ( hate speech ) dan kebohongan yang menyamar sebagai kebenaran  (hoax ), oleh karenanya sangat tepat  bila diadakan kegiatan FGD tentang Ujaran Kebencian ( hate speech ).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM ( DJHAM) bekerjasama dengan Lembaga Friedrich Naumann Stiftung ( FNS ) dari Jerman dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Hotel Green Senyiur Balikpapan.

Acara pembukaan bersamaan dengan kegiatan Rapat  Koordinasi tentang  Implementasi  Aksi  HAM Daerah Tahun 2018 dan  Kabupaten / Kota  Peduli HAM   Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, acara dibuka oleh Direktur Jenderal HAM.

Narasumber  adalah Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Kepala Subdit HAM wilayah 1 dan akademisi dari Universitas Mulawarman Samarinda serta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Peserta berjumlah 20 orang dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga pendidik, media, kepolisian, LSM dan UPT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Post Author: operator.info1